Jumat, 24 Oktober 2014

Hak Cipta Pola Papercraft Menggunakan Creative Commons


Written by : Rauf Raphanus

Tergerak oleh kejadian akhir-akhir ini yang berkaitan dengan pembajakan dan penyebarluasan desain papercraft tanpa izin desainer asli, terutama dari Indonesia sendiri, diriku menghimbau agar teman-teman mulai mencantumkan Hak Cipta pada setiap karya yang dipublish.

Hak cipta pada dasarnya dapat didapat dengan mengisi formulir dan melakukan serangkaian prosedur dari pemerintah Republik Indonesia. Namun buat teman-teman yang cukup produktif menciptakan pattern papercraft, mungkin dapat mencoba Creative Commons (CC). CC merupakan hak cipta yang juga diakui oleh Undang-undang di Indonesia. http://creativecommons.or.id/



Pencantuman Hak Cipta ini cukup penting karena dapat menjadi bahasa universal yang menunjukkan bahwa sebuah karya (Papercraft) dapat secara bebas didownload namun tidak untuk digunakan dalam hal komersil (dijual atau dibuat iklan) tanpa seizin desainer.

Jika teman-teman buka situsnya, ada beberapa pilihan Creative Common yang dapat dicantumkan di halaman pola papercraft. Nah, pilihan yang disarankan untuk papercraft adalah : 

(CC BY-NC-SA)

Yang berarti :

BY - Pengguna (downloader/perakit) wajib untuk mencantumkan nama pemegang hak cipta (desainer) ketika dirakit atau foto. Simbol BY maksudnya adalah kata 'by' yang berarti 'oleh'.
NC - Non Commercial. Papercraft dapat di-download, di-copy, di-share, dipamerkan, dan dipertunjukkan, namun Tidak untuk tujuan komersil (jual / sewa / diletakkan di iklan) tanpa mendapatkan izin dari desainer.
SA - Share Alike. Berbagi Serupa. Maksudnya pattern Papercraft dapat di-modif dan di-share, dipamerkan, dipertunjukkan, dibawah lisensi CC yang sama. Nama desainer tetap dicantumkan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar