Written by : Rauf Raphanus
Tergerak oleh kejadian
akhir-akhir ini yang berkaitan dengan pembajakan dan penyebarluasan desain
papercraft tanpa izin desainer asli, terutama dari Indonesia sendiri, diriku
menghimbau agar teman-teman mulai mencantumkan Hak Cipta pada setiap karya yang
dipublish.
Hak cipta pada dasarnya
dapat didapat dengan mengisi formulir dan melakukan serangkaian prosedur dari
pemerintah Republik Indonesia. Namun buat teman-teman yang cukup produktif
menciptakan pattern papercraft, mungkin dapat mencoba Creative Commons (CC). CC
merupakan hak cipta yang juga diakui oleh Undang-undang di Indonesia. http://creativecommons.or.id/
Pencantuman Hak Cipta
ini cukup penting karena dapat menjadi bahasa universal yang menunjukkan bahwa
sebuah karya (Papercraft) dapat secara bebas didownload namun tidak untuk
digunakan dalam hal komersil (dijual atau dibuat iklan) tanpa seizin desainer.
Jika teman-teman buka
situsnya, ada beberapa pilihan Creative Common yang dapat dicantumkan di
halaman pola papercraft. Nah, pilihan yang disarankan untuk papercraft adalah :
Yang berarti :
BY - Pengguna (downloader/perakit)
wajib untuk mencantumkan nama pemegang hak cipta (desainer) ketika dirakit atau
foto. Simbol BY maksudnya adalah kata 'by' yang berarti 'oleh'.
NC - Non Commercial.
Papercraft dapat di-download, di-copy, di-share, dipamerkan, dan dipertunjukkan,
namun Tidak untuk tujuan komersil (jual / sewa / diletakkan di iklan) tanpa mendapatkan
izin dari desainer.
SA - Share Alike.
Berbagi Serupa. Maksudnya pattern Papercraft dapat di-modif dan di-share,
dipamerkan, dipertunjukkan, dibawah lisensi CC yang sama. Nama desainer tetap
dicantumkan.
Baca lebih lanjut di
sini : http://id.scribd.com/doc/74737104/selebaran-creative-commons-bahasa-indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar